Panwaslu Memerintahkan KPU Kotamobagu Verifikasi Ulang Syarat Dukungan Calon Independen

PortalBMR, KOTAMOBAGU –  Terkait gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan pasangan calon Tatong Bara- Nayodo Koerniawan (TBNK) terus berlanjut.

Rabu, (28/2/2018). Panwaslu Kotamobagu menggelar sidang putusan musyawarah yang digelar di Hotel Sutanraja. Pihak termohon KPU Kotamobagu hadir bersama lima komisioner.

Dalam sidang putusan. Panwaslu mengabulkan sebagian tuntutan pasangan TBNK.

Adapun tuntutan yang dikabulkan Panwaslu. Memerintahkan KPU Kotamobagu untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan warga kepada pasangan calon independen Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag (JaDi- Jo).

“Putusan Panwaslu adalah memerintahkan KPU Kotamobagu untuk dilakukan lagi verifikasi syarat dukungan pasangan calon independen di enam kelurahan/desa,” kata Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta.

Enam kelurahan/desa yang harus diverifikasi lagi syarat dukungan calon independen. Yakni, di Desa Moyag, Desa Pontodon, Kelurahan Pobundayan, Kelurahan Matali, Kelurahan Molinow, dan Kelurahan Mogolaing.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan