PortalBMR, KOTAMOBAGU – Proses pengurusan serta perpanjangan Ijin Uasaha para pemilik Kios yang ada di Pasar Serasi Kota Kotamobagu belum bisa dilakukan dikarenakan masih menunggu putusan Pengadilan terkait dengan status kepemilikan.
Seperti yang dikatakan Kepala DinasPenanaman Modal-Pelayanan Terpadau Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu Noval Manoppo dimana untuk proses pengurusan , serta perpanjangan Ijin Kios di Pasar Serasi bisa dilaksanakan setelah ada putusan dari pihak Pengadilan.
“Pengurusan atau perpanjangan Ijin Kios mulai dari SIUP, SITU, yang ada di Pasar Serasi Kotamobagu belum bisa kami proses mengingat masih ada masalah hukum antara ahli waris dengan pihak pemerintah Kotamobagu atas kepemilikan .” Kata Noval. saat ditemui awak media.
Dikatakannya jika putusan pengadilan sudah ada, tentunya ijin operasional kios yang ada akan diproses, sebab sudah dua tahun ijin operasional kios yang ada belum kami perpanjang, namun sebelumnya pihak nya akan melakukan pendataan kembali.
“Tentunya setelah sudah ada putusan pengadilan, diterima atau tidak kami akam memproses ijin operasonalnya. Namun sebelum memproses ijin , kami akan melakukan pendataan kembali sebab ada beberapa Kiosnya sudah berpinda tangan. “ Kata Noval Manoppo.
Diketahui Lokasi Pasar Serasi Kota Kotamobagu sebelumnya sudah ada putusan dari pihak pengadilan Kota Kotamobagu , namun pihak ahli waris masih melakukan upaya proses banding di pengadilan tinggi manado oleh Ahli Waris.