PortalBMR, KOTAMOBAGU – Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan. Kamis, (8/3/2018) membahas beberapa pokok permasaalahan dalam rapat forum Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu di Restoran Adhimogi Kelurahan Mongkonai Kotamobagu.
Rapat Forum yang dihadiri seluruh stake houlder serta instansi terkait lainnya, membahas terkait pelindungan ruang terbuka hijau diwilayah Kota Kotamobagu,
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PR-KP) Indra Amon, selaku dinas yang menangani kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berharap agar kepada instansi terkait dalam mengeluarkan Ijin penggunaan jalan serta ijin keramaian agar dapat memperhatikan serta menjamin keberadaan Ruang Terbuka Hijau.
“Melalui rapat forum ini disampaikan agar instansi terkait disaat mengeluarkan ijin penggunaan jalan atau lapangan, agar dapat meminta jaminan kepada pemohon ijin untuk dapat menjamin keamanan seluruh tanaman yang ada di ruang terbuka hijau, sebab dari hasil pentauan setelah selesai kegiatan itu sudah pasti dapat menimbulkan tingkat kerusakan yang besar. “ Kata Indra Amon.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area penggunaannya bersifat terbuka tempat tumbuh tanaman baik yang timbul secara alamia maupun yang sengaja di tanam untuk meningkatkan kualitas lingkungan manusia.
Dalam rapat forum ini juga apa yang menjadi pembahasan serta hasil diskusi dalam forum ini, kesemuanya ditampung dan akan dibahas serta ditindaklanjuti dan nantinya akan direalisasikan dilapangan.