PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) Kotamobagu, Melalu Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu, masih terus melakukan pelarangan serta pengawasan menjual Produk Bra yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Selasa, (13/3/2018) Pelarangan tersebut dialamatkan kepada salah satu Super Market di Kotamobagu. Dimana saat Disperdagkop-UKM melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu, supermarket tersebut telah didapati menjual Produk Bra yang diduga mengandung bahan berbahaya, yang bisa mengakibatkan gangguan kesehatan pemakainnya.
“kami masih melakukan pelarangan untuk penjualan Bra bermerk luar kepada salah satu Supermarket yang ada Kotamobagu pasca ditemukannya Bra, yang didalam Bra tersebut terdapat benda cair yang diduga mengandung bahan berbahaya bagi pengguna,“ Kata Herman Aray Kepala Dinas Perdagkop-UKM Kotamobagu.
Dijelaskan, pelarangan penjualan Bra yang bermerk luar itu masih kami lakukan, sambil menunggu hasil dari uji Laboratorium. Apakah benda cair yang ada di dalam Bra yang disita mengandung bahan berbahaya pada pemakainnya atau tidak.
“bra yang ditemukan diduga mengandung bahan berbahaya itu, kami langsung menyerahkan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan Labortorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan di Manado, dan sampai saat ini kita masih menunggu hasil.”jelas Aray
Lanjutnya kita tinggal menunggu hasil Laboiratorium. Kita tunggu saja apakah hasilnya positif mengandung bahan berbahaya atau tidak. Kalaupun Positif mengadung bahan berbahaya maka kita akan menghentikan penjualan Pruduk Bra itu, bahkan pemilik Supermarket akan diberikan sangsi,“Kata Herman Aray.