PortalBMR, KOTAMOBAGU – Menindak lanjuti rilis dari pemerintah pusat merek ikan kaleng yang diduga mengandung cacing. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu langsung membentuk Tim Gabungan. Yakni, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Dinas Ketehanan Pangan Kotamobagu.
Tim gabungan yang dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Herman Aray. Selasa, (03/04/2018) langsung melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Pasar Swalayan dan pasar tradisional di Kota Kotamobagu.
ketua Tim gabungan Herman Aray menjelaskan, Inspeksi mendadak (Sidak) ini untuk memeriksa merek Ikan Kaleng yang diduga mengandung cacing yang dirilis pemerintah pusat.
“Dalam Inspeksi mendadak ini, kami tidak menemukan ikan kaleng atau merek yang diduga mengandung cacing seperti yang dirilis pemerintah pusat. Kami hanya menemukan beberapa Ikan kaleng yang kemasannya sudah penyok serta sudah mendekati kadaluawarsa, bahkan ada beberapa kaleng ditemukan sudah kadaluwarsa.” Kata Kadis Perindagkop-UKM Kotamobagu Herman Aray.
Adapun temuan tim gabungan berupa jenis makanan kaleng yang sudah kadaluarsa, langsung diberikan peringatan oleh Herman Aray. Kepada pemilik Swalayan dan Toko agar tidak lagi menjual bahan makanan yang kemasan sudah rusak, Kadaluwarsa, untuk tidak menjualnya atau tidak lagi memajang. Kalau-pun nantinya akan ditemukan, maka tentunya akan diberkan sanksi tegas .
“Kepada pengelolah Swalayan, toko serta warung untuk tidak agi menjual bahan makanan yang kemasannya sudah penyok atau kadaluwarsa , nantinya kalau ditemukan maka pemilik toko atau pengelola Swalayan akan diberikan sanksi tegas karena ini jelas jelas dapat berdampak buruk pada kesehatan Konsumen.” Kata Herman Aray.
Diketahui Sidak yang dilakukan oleh tim gabungan Pemkot Kotamobagu, untuk memastikan pasar swalayan dan toko toko serta warung di Kota Kotamobagu bebas dari bahan makanan yang dapat berdampak buruk pada kesehatan konsumen.