PortalBMR, BOLMONG – Inspektorat Bolmong masih memberikan kelonggaran bagi para penunggak TGR, sebesar Rp 21,7 Miliar yang sudah dibatasi sejak bulan Maret lalu.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone mengatakan, pihaknya masih akan memberikan peluang kepada penunggak TGR untuk melunasinya
“Beberapa berkas sudah ada yang diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Akan tetapi masih ada kesempatan bagi penunggak melakukan pelunasan TGR agar segera selesai,” terang Rio Lombone.
“Lebih cepat dilunasi lebih baik. Kita akan terus kawal pelunasan TGR. BPK juga tidak mau tahu. Dari hasil pemeriksaan Bolmong dibawah terus. Intinya kalaupun sudah di tangan APH, langsung dilunasi tak boleh lagi dicicil,” jelas Rio Lombone.