PortalBMR, KOTAMOBAGU – Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kota Kotamobagu, menyewakan alat berat dan Laboratorium.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang retribusi pemakaaian kekayaan daerah kendaraan /alat berat dan Laboratorium.
Separti yang dikatakan Sande Dodo Kepal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kota Kotamobagu, dimana saat ini pihaknya memanfaatkan beberapa alat berat serta Laboratorium untuk disewakan disewakan .
“Warga yang ingin menyewah bisa ke Kantor Dinas PUPR, dengan persyaratan mengajukan permohonan sewa alat/kendaraan, melampirkan keterangan lokasi pekerjaan alat, waktu penyewaan alat dan bukti lunas membayar retribusi atau dokumen lainnya yang sah,” Kata Sande Dodo.
Diketahui saat ini, alat berat yang tercatat pada Bidang Peralatan dan Laboratorium Dinas PU-PR Kota Kotamobagu yaitu 2 unit campact merk Bomac, 1 unit Beby Roller, 4 unit DT (Damp Truck), 1 unit cren serta 1 unit exavator.