PortalBMR, KOTAMOBAGU – Mulai Tahun 2018. Pemkot Kotamobagu berinovasi dengan melakukan reformasi sistem pemerintahan, berbasis elektronik atau biasa disebut E Government. Hal tersebut sesuai hasil sosialisasi pedemoan evaluasi SPBE.
Dengan memanfatkan kemajuan informasi dan teknologi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu Ahmad Yani Umar, menyampaikan. Hasil sosialisasi pedoman evaluasi SPBE yang dilaksanakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) harus diterapkan oleh semua daerah
” Untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka sistem pemerintahan sudah harus menerapkan pemerintahan yang berbasis elektronik atau e governmen. Kita baru akan mulai tahun 2018 ini,” terang Ahmad Yani Umar.
Menurut Ahmad Yani, penerapan E Government, semua proses evaluasi sistem pemerintahan sudah berbasis elektronik tidak lagi dilakukan secara manual, dengan menggunakan 35 indikator sebagai bahan evaluasi,
“ Evaluasi kinerja pemerintahan nantinya sudah melalui sistem elektonik yang diterapkan mulai dari kebijakan soal pengelolaan kepegawaian, perencanaan, pengadaan dan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik,” beber Ahmad Yani.
Lanjutnya, nanti yang akan menjadi supervisor penerapan e government langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), dan operatornya adalah Kepala Bidang Statistik Informasi dan Komunikasi Publik (SIKP) Dinas Komunikasi dan Informatika.
“ Kita sudah siapkan surat keputusan (SK) untuk sturktur pengelolaan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik (E Government) dan ini sudah siap tinggal akan di tandatangani Waikota,” terang Ahmad Yani.