PortalBMR, KOTAMOBAGU – Penyebar kebecian dan penghinaan kepada pemangku adat tertinggi, Petahan Wali Kota Kotamobagu Ir, Hj. Tatong Bara dan Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow. Melalui akun Facebook diduga atas nama Herculus Mokodongan, mendapat kecaman keras dari lembaga adat yang ada di 33 kelurahan dan desa Se-Kotamobagu.
Rabu (2/5/2018) bertempat di Rumah Dinas Walikota Kotamobagu. Lembaga adat dan tokoh adat Se-kotamobagu dan Bolmong menggelar ritual “ODI ODI” (Sumpah.red) kepada para penyebar kebecian atau penghinaan terhadap Walikota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow. melalui akun Facebook.
Prosesi Ritual “Odi Odi” ini dipandu langsung oleh Ketua Adat Kotamobagu Chairun Mokoginta didampingi puluhan ketua lembaga adat dan tokoh adat yang ada di 33 Kelurahan dan Desa kotamobagu. Ritual “Odi-Odi” ini mengecam serta mengutuk keras kepada pemilik Akun Facebook yang melakukan penghinaan kepada pemangku adat tertinggi, agar mendapatkan ajab.
Usai melakukan ritual Odi Odi di rumah dinas Walikota Kotamobagu, para Ketua lembaga adat dan tokoh pemangku adat dari 33 Kelurahan dan Desa yang ada di Kota Kotamobagu, langsung mendatangi Polres Bolaang Mongondow untuk melaporkan penghinaan serta penyebar ujaran kebencian terhadap Walikota Kotamobagu dan Bupati Bolaang Mongondow .
Menurut Ketua Adat Kotamobagu Chairul Mokoginta, Walikota dan Kepala Daerah yang ada di Bolaang Mongondow Raya adalah pemangku adat tertinggi, kemudian mereka pemimpin upacara ritual ritual budaya di daerah, jadi tidak pantas mendapat perlakuan seperti itu
“Atas nama tokoh adat dan pemangku adat yang ada di Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya sangat berharap dan percaya kepada kepolisian mampu mengungkap persoalan ini, masyarakat BMR meyakini 100%, bahwa pihak kepolisian akan mampu mengungkap serta memproses para pelaku penyebar ujaran kebencian serta penghinaan kepada Walikota dan bupati bolmong”, Kata Chairun Mokoginta.
Lanjutnya perbuatan ini sudah mencederai adat istiadat yang dijaga selama ini oleh masyarakat adat di Bolaang Mongondow Raya dan khususnya di kota Kotamobagu. Ritual ini sudah lama tidak dilakukan.
“Ritual ini masih dilakukan pada era tahun 70 an zaman era kepemerintahan Bupati UN Mokoagow, setelah itu baru kali ini dilakukan. Dan dengan dilakukan ritual ini maka pelaku penghinaan serta penyebar kebencian itu akan mendapatkan bala mulai hari ini, sampai dengan tiga bulan kedepan pasti akan sangat sangat dirasakannya. “ Kata Chairun Mokoginta.
Kapolres Bolaang Mongondow AKBP. Gani F Siahaan melaui Kasat Reskrim AKP Ronny H Maridjan mengatakan sudah menerima laporan ini dan akan ditindaklanjuti secepatnya, percayakan sama pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Hukum secara konvensional sudah bisa dilakukan penangkapan berarti maka dari itu kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah kita kerja profesional kita tidak langsung memvonis orang tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui.
“Kami pihak keplisian akan bekerja profesional untuk mengungkap para pengguna akun yang telah melakukan penghinaan serta penyebar kebencian ini, kami juga sangat sangat merasakan serta menyesalkan apa yang terjadi, harapan saya juga para awak media juga bisa membantu menetralkan situasi ini untuk Kotamobagu ini yang kita cintai ini tolong kita jaga bersama. Percayakan sama pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.“ Terang Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ronny H Maridjan.
Usai menyampaikan laporan resmi ke Polres Bolmong, para Ketua dan lembaga Adat dari 33 Kelurahan yang ada di Kota Kotamobagu , langsung bergerak menuju Kediaman Walikota Kotamobnagu Ir Hj Tatong Bara yang saat ini tengah menjalani Cuti untuk mengikuti Pilkada Serentak tahun 2018 sebagai Calon Walikota Kotamobagu periode 2018 – 2023.