Adnan: Gunakan Kendaraan Dinas Saat Idul Fitri Ada Aturannya

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan dispensasi kepada para pejabat serta ASN Kotamobagu yang ingin menggunakan kendaraan Dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah tahun2018.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Adnan Masinae, dimana  Pemerintah Kota Kotamobagu tahun ini tidak melarang penggunaan kendaraan Dinas mobil atau sepeda motor saat mudik lebaran nanti, asalkan tidak keluar Provinsi.

“Untuk tahun ini Kendaraan mobil atau sepeda motor dinas yang melekat pada jabatan, bisa digunakan mudik lebaran idul fitri asalkan tidak keluar Provinsi. Kalaupun keluar Provinsi harus ada persetujuan dari pimpinan agar dapat dimonitor. ” Kata Adnan Masinae. Kamis (7/6/2018)

Dikatakannya, dalam penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tentunya  memberikan sejumlah ketentuan bagi pejabat pengguna. Salah satunya jika terjadi kerusakan tentunya  kepada penggunan  harus bertanggung jawab terhadap  kendaraan yang dipakai.

“Jika terjadi kerusakan dalam kendaraan dinas saat dipakai mudik lebaran, tentunya harus ditanggung sendiri, termasuk pemakaian Bahan Bakar minyak, tidak bisa menggunakan uang dinas .” Kata Adnan.

Lanjutnya, Namun ada beberapa kendaraan dinas yang tidak bisa digunakan mudik lebaran  atau keluar wilayah diantaranya Mobil Damkar, Ambulanc , dan jika terbukti akan diberikan sanksi tegas ” Ungkap Adnan Masinae.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan