7% Warga Kotamobagu Belum Melakukan Perekaman e-KTP

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Masih sekitaran 7 persen wagra Kotamobagu wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu melalui Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Adiwijaya Mala. Jumat, (22/6/2018) mengatakan.

Total wajib KTP di Kotamobagu, sesuai data 31 Mei 2018 berjumlah 91.903, yang baru melakukan perekaman 84.756,  sementara yang belum merekam 6337 atau 7 persen.

“ Memang sangat sulit mengidentifikasi warga yang belum melakukan perekaman, karena kebanyak pindah tempat tinggal. Langka kedepan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akan turun langsung ke 33 desa/kelurahaan, untuk mengverifikasi dan pemutahiran data.” Kata Adiwijaya Mala.

Lanjutnya, “Sudah berbagai cara kami lakukan, mulai dari turun ke sekolah, desa sampai ke pasar, namun hanya beberapa persen hasil. Dari Januari 9000an berkurang 6337,” Ujarnya.

Semantara itu Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu, Muliyono Mokodompit mengatakan, petugas perekaman akan turun menjeput bola,  dan untuk tanggal  26 Juni 2018 melayani sampai pukul 24.00. WITA.

“Kami berupaya agar masyarakat Kotamobagu, bisa melakukan perekaman, sebab untuk pengurusan Kartu Keluarga, e-KTP,  Akte Kelahiran dan Akte Kematian terus diper,muda.” Kata Muliyono Mokodompit.

Check Also

Polres Kotamobagu Seriusi PETI, DPD LAKI: Selain Desa Lobong Tindak PETI Lainya

PortalBMR KOTAMOBAGU – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meluas aktivitasnya di wilayah …

Tinggalkan Balasan