PortalBMR, KOTAMOBAGU – Proses Politik dan Demokrasi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota hanyalah bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat diamanatkan oleh Konstitusi yang dijabarkan dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu Irianto Mokoginta, melalui Sekretarisnya Hendra Makalalag, menghimbau, kepada semua pihak untuk tidak larut dalam euforia Pilkada serentak tahun 2018, lebih khusus warga di Kota Kotamobagu.
“Kepada kedua kubu yang berkontestasi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, kiranya kembali merekatkan dan menyatukan sekat-sekat sosial politik yang terjadi dalam masyarakat selama proses Pilkada. Mari kita kawal proses Pilkada hingga pelantikan”, Imbau Hendra Makalalag.
Lanjutnya bila ada pihak yang belum merasa puas, maka bisa menggunakan jalur yang telah disediakan oleh aturan.
“Dari pantauan kami proses Demokrasi yang telah masyarakat Kotamobagu lewati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 ini, tergolong bersih karena tidak ada yang namanya money politic dari kedua Paslon TB-NK dan JADI- JO yang ikut kontestasi. Ini merupakan suatu proses perubahan kesadaran berpolitik dan berdemokrasi bagi masyarakat Kota Kotamobagu”, Ungkap Hendra Makalalag.
Mari kita kawal bersama proses Pilkada hingga pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam nuansa tertib, aman dan damai, demi keutuhan dan persatuan masyarakat Kota Kotamobagu sekarang dan dimasa depan. Ajak Hendra Makalalag.