PortalBMR, BOLMONG – Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, pelayanan akan tetap dibuka selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Melalui juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano, pelayanan public yang tetap dibuka yakni rumah sakit, puskesmas, serta dinas kependudukan dan catatan sipil guna mempermudah layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
“Karena ini merupakan kebijakan dari Pemkab Bolmong untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melayani masyarakat itu tidak libur, sehingga kami tetap memberikan pelayanan”, kata Paman melalui siaran pers.
Pada saat libur nanti, kantor Ducapil membuka layanan tidak seperti hari-hari biasa melainkan melayani pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00. Pelayanan pada saat cuti lebaran dimulai pada tanggal 11 hingga20 Juni mendatang.
“Kecuali pada saat hari H tanggal 15 sampai 17 kami tidak membuka pelayanan kependudukan, setelah itu kami tetap membuka pelayanan seperti biasa hanya jamnya yang berbeda,” jelasnya.
Pemkab akan tetap memberikan pelayanan untuk semua urusan kependudukan yang meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Kematian, Surat Pindah, perekaman E-KTP maupun administrasi lainnya.
Pada saat libur lebaran dan cuti bersama juga pelayanan rumah sakit dan puskesmas tetap dibuka seperti biasanya. Dibukanya pelayanan pada libur lebaran, guna demi pelayanan kepada masyarakat. Unit pelayanan yang berfungsi memberikan layanan langsung mencakup kepentingan masyarakat umum antara lain rumah sakit, Puskesmas, pelayananan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, Perbankan, Perhubungan serta pelayanan lainnya.
Bupati sendiri kata Parman telah mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan. Ditegaskannya agar pimpinan SKPD untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
Penambahan cuti bersama ini tidak berlaku bagi SKPD yang melayani kepentingan publik dan perubahan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti pegawai.
“Pelayana ini akan menjadi perhatian Bupati untuk selalu diwasi. Termasuk pelaksanaan jam kerja. Absensi pegawai di lingkungan instansi masing-masing terus dilaporkan,” kata Parman.
Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow itu bernomor: 700/Setdakab/06/53/V/2018 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 223/2018, 46/2018 Tanggal 18 April 2018 perihal perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Di mana cuti bersama lebaran tahun 2018 ditambah dua hari sebelumnya dan satu hari sesudah lebaran Idul Fitri sebagaimana dalam lampiran surat edaran.
Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu selama 12 hari kerja pertahun. Selanjutnya pada tahun ditetapkan cuti bersama sebanyak lima hari sehingga hak cuti tahunan pegawai tersisa tujuh hari, tandasnya.