Irawan Damopolii
Irawan Damopolii

Damopolii: Setiap Warga Negara Hak Asasinya Dilindungi UU Konstitusi Negara Dan Hukum

PortalBMR, Kotamobagu – Dugaan Pencabulan yang dilakukakan MM alis Mel, terhadap siswi magang Pendidikan Sistem Ganda (PSG) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotamobagu, masih terus berlanjut Penyidikannya di Unit I PPA Polres Bolaang mongondow.

Diketahui, kasus tersebut mendapat perhatian serius oleh banyak kalangan masyarakat Bolmong Raya, dan juga Komisi Perlindungan Anak (KPA) Prov Sulut, yang di Ketuai Juli Takaliuang. Bahkan Seto Mulyadi, selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) juga mengetahui dugaan kasus tersebut.

Seperti kita ketahui dugaan pencabulan ini langsung membuat para aktifis berang, Bahkan aliansi serta Pemuda, Siswa/siswi Se- Kotamobagu, langsung melakukan aksi demo di kotamobagu, terkait dugaan cabul yang dilakukan oleh MM alias Mel.

terkonfirmasih Kasat Reskrim polres Bolmong AKP. Anak Agung Gede Sitepu SIK, Mengatakan, ” dari hasil pemerikasaan penyidik, bahwa saudara terlapor MM mengelak pada penyidik atas apa yang dilaporkan oleh pelapor, kemudian setelah melihat dan membaca hasil pemeriksaan, kita masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi untuk bertindak lebih jauh,terkait jadwal pemanggilan selanjutnya saudara MM akan menambahkan lagi keterangan”, ucap setepu kemarin kamis (jam 17.00 wita) didepan ruang reskrim

Namun pandangan lain datang dari aktifis Irawan Damopolii, mengatakan, “Dalam penanganan kasus yang telah diproses oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencabulan oleh MM alias Mel, masih dalam proses penyidikan.

“Sebagai Masyarakat yang taat pada Hukum, Publik harus menaati proses tersebut, karena pihak penyidik bukan tidak menahan yang bersangkutan malah masih dalam tahap penyidikan lanjutan, untuk memenuhi bukti-bukti yang baru,” terangnya.

“Saya melihat masalah ini harus pencerahan ke semua publik, bahwa bila kasus pidana ataupun perdata sudah masuk di meja hukum, maka yang ditunggu adalah proses hukumnya. Siapapun yang mengatasnamakan publik, ketika melihat kasus ini, harus menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak yang lebih berkompeten, yakni Kepolisian, agar polisi bekerja merasa didukung juga oleh masyarakat/publik,” pintanya.

Diakhir wawancara siang tadi, Jum’At (09/12/2016) rumah kopi korot, Damopolii juga menambahkan, “Jika publik harus memaksakan dan mengintervensi pihak yang berwajib sebagai penyidik dugaan kasus pencabulan untuk menahan saudara MM alias Mel, itu sangat fatal, karena pihak penyidik masih terus melakukan proses hukum dari terduga pelaku kasus tersebut,Karena setiap warga Negara hak asasinya dilindungi UU konstitusi negara dan hukum.

Peliput: Rusli Abdjul

Check Also

KPU Bolmong Ajak Mayarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November 2024

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menghimbau seluruh masyarakat untuk …

Tinggalkan Balasan