PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu memastikan. Tahun 2019 nanti, semua wartawan yang menjadi mitra kerja pemerintah Daerah dalam peneyebaran informasi harus mengantongi Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Hal tersebut guna peningkatan serta untuk lebih profesionalitasnya Wartawan dalam peliputan serta dalam penyajian berita. Kamis, (13/9/2018) kepada awak media Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kotamobagu Ahmad Yanni Umar SE, mengatakan, hal tersebut untuk peningkatan serta penerapan profesionalitas wartawan yang bekerja pada perusahan Pers yang menjadi mitra kerja pemerintah Kotamobagu dalam penyebaran Informasi, wajib mengatongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan.
“Sudah saatnya Pemerintah Kota Kotamobagu menerapkan profesionalitas dibidang kemitraan kerja dengan media massa, khususnya wartawan yang bekerja pada perusahaan pers yang menjadi mitra kerja, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan, atau sudah lulus dalam uji Kompetensi Wartawan”, Kata Ahmad Yani Umar.
Menurutnya, Sertifikat Kompetensi Wartawan merupakan sebuah syarat yang sebenarnya mutlak diterapkan dalam hal kemitraan kerja, apalagi terkait dengan pengelolaan keuangan untuk penggunaan media massa dalam penyebarluasan informasi pemerintah daerah.
“Pemerintah Kotamobagu menghendaki wartawan yang menjadi mitra kerja yang telah dinyatakan lulus kompetensi oleh Organisasi Wartawan sebagai lembaga pers yang disahkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia. Dan ini sesuai dengan regulasi”, Ungkap Yani Umar.
Lanjutnya, “Sebenarnya Pemerintah Kotamobagu hanya menuntut profesionalitas yang memang sudah diamanatkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers RI, Tentang Kompetensi Wartawan. Apalagi ketika menjadi mitra kerja Pemda Kotamobagu, maka harus memenuhi standart kompetensi dalam penyajian berita serta tugas-tugas peliputan dilapangan”, Pungkas Ahmad Yanni Umar, SE.