PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Senin, (17/9/18) menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Bolmong tahun anggaran 2018 di ruang rapat paripurna DPRD.
Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow. Melalui Wakil Bupati (Wabup) , Yanni Ronny Tuuk menyampailkan secara garis besar Ranperda tentang perubahan APBD Bolmong tahun 2018.
Menurutnya, penyusunan dokumen rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018.
“Berdasarkan ketentuan pasal 81 PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas oleh DPRD dengan Pemda, dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan apabila terjadi. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asusmsi kebijakan umum APBD. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Keempat, keadaan darurat dan kelima, keadaan luar biasa,” jelas Yanni.
Sekadar informasi, dalam rapat paripurna ini turut dihadiri Wabup Yanni Tuuk mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Ketua DPRD Welty Komaling, Wakil ketua bersama Anggota DPRD, Forkopimda, seluruh pimpinan SKPD dan ASN di lingkup Pemkab Bolmong, Camat, Lurah serta Sangadi.