PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Kamis (25/10/2018) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kotamobagu. Pukul 09:00 WITA mengambil langka tegas dengan memasang tanda pengumuman untuk menutup 20 Ruko (Rumah Toko) yang ada di Pasar 23 Maret Kotamobagu.
Sebelum memasang tanda pengumuman Roku ini ditutup. Disperindakop Kotamobagu telah melayangkan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu kepada 20 pemilik ruko.
Diketahui langka penutupan ini dilakukan berdasarkan Peratutan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012. Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Pasal 15 Ayat 6 (Enam) Tentang Penutupan Objek Retribusi.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi- UKM Kotamobagu, Herman Aray mengatakan, pemasangan tanda penutupan terhadap 20 Ruko sudah sesuai. Surat Peringatan Ketiga (SP-3), ke 20 ruko belum membayar tunggakan retribusi selama 10 Bulan.
“Pemasangan tanda penutupan 20 buah Kios ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2017. Dimana sejak bulan januari sampai September 2018, pemilik ruko belum membayar retribusi. Namun sudah ada 3 ruko yang telah membayar retribusi dan yang belum membayar retribusi masi 17 ruko. sebelumnya juga pihak kami sudah mengeluarkan SP 1 SP 2 dan SP3”, Kata Herman Aray.
Lanjut Herman Araiy menjelaskan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2013, dari jumlah 67 Ruko yang ada di Pasar 23 Maret, 20 ruko ini yang belum membayar retribusi, sehingga kami melakukan pemasangan pengumuman penutupan. Namun kami tidak menutup total ruko tersebut. Kita masih memberikan kesempatan untuk beraktifitas kepada pemilik ruko untuk menyelesaikan tunggakan retribusi.
“kami selaku pemerintah Kotamobagu masih tetap memberikan kesempatan kepada pemilik ruko untuk menyelesaikan retribusi selama 1 Minggu dari sekarang. Kalaupun belum juga membayar maka kami pemerintah Kotamobagu bersama pihak terkait lainnya akan mengabil langka untuk penutupan total”, tegas Herman Aray.
Diketahui pemasangan tanda pengumuman Penutupan 20 ruko berlangsung aman. Disperdagkop-UKM Kotamobagu melibatkan Dinas Satpol-PP, Dishub, dan Polres Kota Kotamobagu