Saiful: “kapolres sendiri memerintahkan agar segera memproses dan menuntaskan masalah ini”
PortalBMR, BOLMONG – Dugaan penganiayaan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) “Mr Lee”, kepada Aswandi Paputungan (Korban) di lokasi Pelabuhan PT Conch, menuai kecaman dari LSM.
Jumat, (2/11/2018) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia, Hi. Yusuf Mooduto, yang juga sebagai Kordinator Aliansi Bogani Bolaang Mongondow (Bolmong) angkat bicara.
Sebagai masyarakat Bolaang Mongondow saya mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan WNA “Mr Lee” kepada Aswandi Paputungan yang memiliki tubuh cacat fisik, warga Inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong.
“biadap..sebagai masyarakat Bolmong, dan sebagai ketua LSM, saya mengecam tindakan tersebut, dan segera diproses secara hukum yang berlaku”, kata Hi Yusuf Mooduto.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kota Kotamobagu. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Nomor: STTLP/1060/X/2018/SULUT/RESBM. Dengan demikian kepolisian dapat melakukan proses sesuai prosedur ketentuan hukum pidana.
“saya berharap kepolisian dapat melakukan proses sesuai prosedur ketentuan hukum pidana, agar ada efek jera terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana, dengan demikian hal tersebut dapat mencegah terjadinya gerakan masyarakat yang dapat menimbulkan Instabilitas daerah’,tegasnya.
Lanjutnya terlebih saat ini kita sama-sama dalam menghadapi agenda nasional, tidak menutup kemungkinan ada rasa keprihatinan serta solidaritas sesama warga daerah.
“Saya masih optimis kepolisian dapat menangani persoalan ini, namun jika tidak tuntas dan jelas persoalan ini, tidak menutup kemungkina akan ada gerakan masyarakat yang dapat menimbulkan Instabilitas daerah”, ujar ketua LSM Aliansi Indonesia Hi. Yusuf Mooduto.
Bila telah dilakukan pemerikasan terhadap tersangka dan saksi-saksi, segera lakukan penahan.
“tersangka dapat segera di tahan sesuai protap, serta di lakukan tindakan deportasi oleh imigrasi ke-negaranya, juga kepada semua pimpinan Management PT Conch. Karena secara institusi mereka kolektif wajib bertanggung jawab, atas terjadinya penganiayaan warga masyarakat yang notabene warga negara Indonesia”, Tandasnya.
Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan SH MH, melalui Humas Polres Kotamobagu, AKP. Saiful Tamu mengatakan, terlapor telah diperiksa bersama dua saksi.
“terlapor telah diperiksa bersama dua saksi, kapolres sendiri memerintahkan agar segera memproses dan menuntaskan masalah ini, jika korban telah sembuh, akan segera dimintai keterangan”, jelas Saiful Tamu.
Dikatahui Aswandi Paputungan Warga Inobonto I Kecamatan Bolaang tidak bertubuh normal, Aswadi Pautungan memiliki Cacat Fisik. Kamis, (25/10/2018) Pukul 17;30 WITA, aswadi sedang melakukan aktivitas memancing di Kompleks pelabuhan PT Conch. Diduga saat itu aswadi mengalami tindakan penganiayaan dilokasi oleh “Mr Lee” yang salah satu petinggi di perusahan Semen PT Conch.