Sekkot Kotamobagu Resmi Buka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Selasa (6/11/2018) Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kepada PA, KPA, PPK, Calon PPK dilingkungan Perintah Kotamobagu, bertempat di Aula Rudis Walikota Kotamobagu.

Sekretaris Kota (Sekot) Adnan Masinae, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat peting diikuti karena terkait pemahaman tentang proses serta tata cara pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, akuntabel sesuai dengan Pertauran Presiden (Perpres) Nomor: 16 tahun 2018.

“Sosialisasi ini sangat penting atas keterlibatan PA, KPA, PPK.  Karena ada perubahan perubahan Tugas Pokok dan Funsi, regulasi, serta ketentuan ketentuan  dari Perpres 54 tahun 2010 ke- Perpres nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa.” Kata Adnan Masinae, sambil membuka kegiatan Sosialisasi ini.

Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan materi yang dibawakan Bapak Rahfan Mokoginta , yang juga merupakan salah satu Instruktur Nasional Pengadaan Barang dan Jasa, terkait dengan perubahan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan perubahan Perpres 54 tahun 2010, ke Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang.

Check Also

Berikut TPS Tiga Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Bolmong

PortalBMR BOLMONG – jelang pemilihan kepala daerah berbagai kesiapan dan persiapan mulai di matangkan Komisi …

Tinggalkan Balasan