PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu, masih memberikan kesempatan permintaan perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 67 Ruko yang ada di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu.
Kamis, (15/11/2018) Kepala Disperdakop-UKM Herman Aray manyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan surat permohonan perpanjangan dari pedagang yang menempati 67 Ruko yang berada di Pasar 23 Maret Kotamobagu.
“Saat ini kita tengah memgumpulkan semua permohonan perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan dari para pedagang yang menempati 67 Ruko untuk diberikan ke Pemerintah Kotamobagu. Kita ada rekomendasi dari Ombudsman untuk memperpanjang SHGB”, Kata Herman Aray.
Dikatakannya, Disperdagkop-UKM hanya membantu dan memediasi para pedagang di 67 ruko untuk menyediakan blangko permohonan perpanjangan SHGB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tentunya para pedagang yang menempati Ruko harus membayar lunas retribusi pelayanan pasar sampai pada Desember 2018.
“Kita hanya bisa memediasi, sebab untuk perpanjangan waktu SHGB bukan rananya kita , karena kami hanya teknis untuk penagihan retribusi pelayanan pasar, sementara yang memutuskan adalah pemerintah Kotamobagu.” Terang Herman Aray.
Sementara itu, Kepala kantor perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara Helda Tirajoh mengatakan, pemerintah Kotamobagu dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop-UKM) harus menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh Ombudsman.
“Kita sudah berikan rekomendasi ke Pemkot untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Sangsinya ada, kita akan berikan surat teguran sampai pemberhentian secara tidak hormat kepada pihak yang tidak melakukan rekomendasi dari Ombudsman. Dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 disebutkan seperti itu hukumannya,” Tegas Helda Tirajoh.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kotamobagu bersama instansi terkait lainnya melakukan pemasangan tanda peringatan untuk penutupan disejumlah Rumah Toko (Ruko) yang berada di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu.