PortalBMR, KOTAMOBAGU – Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilias lainya, seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan fasilitas khusus penyandang cacat dan manusia usia lanjut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu kembali melakukan peninjauan trotoar khusus pejalan kaki di jalan Ahmad Yani kompleks pertokoan. Hal ini untuk memastikan trotoar tersebut tidak boleh diganggu, atau dimanfaatkan kegiatan perdagangan oleh pertokoan.
Terpantau Kamis, (29/11/2018) Satuan Polisi Pamong Praja SatPol-PP bersama Dinas Perhubungan Kotamobagu melakukan penertiban sejumlah barang milik dari salah sato toko yang sengaja menggunakan trotoar untuk memajang Toren Air (Tong Air) untuk dijual. Sehingga trotoar tak bisa lagi digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki.
Kepala Dinas SatPol-PP Kotamobagu, Dholly Zulhaji kepada awak media mengatakan, hari ini kita datang untuk memberikan penjelasan kepada pemilik toko, agar barang-barang yang akan diperjual belikan tidak menggunakan Trotoar.
“setelah mendapat laporan dari masyarakat kami langsung melakukan peninjauan dilokasi. Benar..! trotoar yang ada di kompleks pertokoan jalan Ahmad Yani sudah digunakan oleh pemilik toko untuk memanjangkan Tong Air untuk dijual. Kami sudah memperingati pemilik toko, agar barang dagangannya segera dipindahkan, sehingg hak pejalan kaki tidak terganggu”, kata Dholly Zulhaji.
Lanjutnya setelah berkomunikasi, pemilik toko akan segera memindahkan barang-barangnya seperti Tong Air yang terpajang di trotoar.
“kami sudah datangi pemilik toko dan meminta agar Tong Air yang terpajang di badan Trotoar segera dipindahkan, dan pemilik toko bersedia untuk memindahkan barangnya. Bila kami dapati ada barang-barang dagangan milik pertokaan yang masih ada di atas Trotoar, akan kami tindak dengan tegas”, tandasnya.