PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) tentang penggunaan e-Tax agar tidak menemui kendala dalam penerapannya dan kepatuhan bagi wajib pajak.
Hal tersebut untuk dijadikan sebagai payung hukum dalam pelaporan pembayaran dan pengawasan, ketika melakukan penagihan serta exekusi dilapangan terhadap wajib pajak yang menggunakan mesin e-Tax yang ada di Kota Kotamobagu.
Senin, (27/11/2018) Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Ilmar Z Rusman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) sebagai payung hukum dalam penerapan penggunaan e-Tax yang ketika melakukan exekusi penagihan dilapangan agar lebih spesifik.
“Dalam penerapan e-Tax kita masih menemui kendala karena belum ada payung hukum, agar ketika wajib pajak diberikan ini apa yang harus dia lakukan, sementara kalau wajib tidak lakukan apa yang menjadi kewajiban sebagai mana mestinya, kosekwensi apa yang harus dilakukan, itu yang dimaksud untuk penerbitan Perwako ini.” Kata Ilmar Z Rusman.
Dikatakannya juga, untuk e-Tax yang saat ini terpasang diberbagai tempat usaha yang ada di Kotamobagu berjumlah 40 Unit dan kalau wajib pajak tidak melaporkan secara benar tentu konskwensinya dapat merugikan daerah, sebab difasilitasi maupun tidak difasilitasi ketika wajib pajak itu tidak melaporkan pajaknya secara benar, tentunya itu merupakan kerugian dari sisi pendapatan pemerintah Kota Kotamobagu,
“e-Tax ini sifatnya hanya untuk mempermudah baik dari sisi pemerintah Kota untuk melakukan monitoring dan evaluasi, selain itu juga mempermudah para wajib pajak dengan kecanggihan teknologi dalam melakukan iventarisir transaksi perhari, perbulan, pertahun” jelas Rusman
Lanjutnya padahalnya pemerintah menggelontorkan dana dalam pengadaan alat e-Tax ini sebenarnya bukan untuk menekan, namun agar untuk lebih transparan dalam transaksi.
“ketika mesin e-Tax ini tidak dipergunakan secara baik tentunya ini kerugian bagi pemerintah daerah”, Terang ilmar Z Rusman.
Diketahui pada tahun 2017 pemerintah Kotamobagu mengadakan mesin e-Tax sebanyak 25 Unit, sementara pada tahun 2018 ditambah 15 Unit yang saat ini tersebar di 21 Rumah Makan, 5 Unit diempatkan di Hotel, dan sisanya di tempatkan di tempat hiburan yang ada di Kota Kotamobagu.