PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu di tahun 2018, telah menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra S Dilapangan, SH mengatakan, ditahun 2018 ada tiga Peraturan Derah (Perda) yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.
“Masing masing Perda Nomor 1 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang RPJMD Kotamobagu tahun 2013 – 2018, Perda Nomor 2 tahun 2018 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2017, dan Perda Nomor 3 tahun 2018 Tentang Perubahan APBD tahun 2018.” Ujar Rendra Dilapanga.
Disamapaikan ,selain Ketiga Perda tersebut, terdapat pula 9 Racangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018, yang diagendakan pada tahun 2019 mendatang. Yaitu, Ranperda Pemekaran Kelurahan Gogagoman, Pemekaran Kelurahan Biga, Kelembagaan Adat, Pedoman Penataan Kelurahan, Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), OPD, Pengendalian dan Pengawasan menara Telekomunikasi , Penataan Pemukiman Kumuh, dan Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi menara Telekomunikasi.
“Ada 9 Ranperda yang masuk Prolegda tahun 2018 ini, namun diagendakan pada tahun 2019 mendatang. “ Unkap Rendra.
Lanjutnya ada dua Ranperda yang masuk pada Prolegda tahun 2018, dan saat ini sudah masuk pada tahapan uji publik. Bahkan sudah disampaikan ke pemerintah provinsi, yaitu Kelembagaan BPD dan Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).
“Selain dua Ranperda ini juga ada beberapa perda yang saat ini masih dalam tahap revisi, kemudian yang sudah selesai konsultasi publik, yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Darat, sementara untuk Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, masih dalam proses namun sudah dikonsultasikan. Tinggal menunggu Paripurna.” Tandasnya.