PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menigkatan pelayanan berbasis Aplikasi Online. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bolmong. Rabu, (5/12/2018) mengelar kegiatan sosialisasi pedoman tata cara pelayanan perizinan dan non perizinan mulai mengunakan sistem online. Dengan mulai menerapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Bupati Bolmong Dra, H.Yasti Soepredjo Mokoagow yang di wakili Asisten II Pemkab Bolmong Ir.Yudha Rantung, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pedoman Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan mulai mengunakan sistem online bertempat dilantai II Pemkab Bolmong.
Asisten II Bolmong Ir. Yudha Rantung menyampaikan, sosialisasi ini juga sebagai pengenalan terhadap pengurusan izin melalui aplikasi online. Sebagai Bupati Bolmong tentunya sangat mendukung penuh aplikasi OSS di perizinan terpadu secara online, Karena ini komitmen Pemda dalam meningkatkan pelayanan publik, kata Asisten II Bolmong Ir. Yudha Rantung saat membacakan sambutan Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Dengan melalui aplikasi secara online, pengusaha yang ingin mengurus izin bisa langsung mengetahui proses pengurusan berjalan atau tidak, karena sektor pelayanan publik sudah terintegrasi secara online. Dengan melalui sistem aplikasi online, setiap perizinan yang keluar akan mendapat nomor induk berusaha (NIB), Online Single Submission (OSS)”, kata Yudha Rantung.
Lanjutnya, pada dokumen PP 24/2018 disebutkan tata cara mendaftar kegiatan berusaha pertama-tama dengan mengakses laman OSS. Aplikasi ini sangat diperlukan karena dapat mempercepat proses perizinan, di samping itu akan memberikan efek positif.
Dikesempatan yang sama Kepala Dinas DPMPTSP Bolmong, Iryanto Husain menjelaskan. Setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan NIB.
“Nantinya, NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional,” jelas Iryanto
Dijelaskan NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan.
“Pelaku usaha yang telah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,”pungkas Iryanto.
Diketahui hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ombudsman RI, Perizinan Provinsi Sulut, serta para pelaku usaha di Bolmong.