PortalBMR, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendukung Bupati Boltim Sehan Landjar SH, yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Boltim menggunakan Gas Elpiji ukuran 3 kilogram.
Menurut Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto kebijakan yang disampaikan bupati boltim sangatlah tepat, dimana gas elpiji 3 kilogram merupakan gas bersubsidi bagi masyarakat kecil. Sudah sepantasnya ASN yang sudah memiliki penghasilan cukup agar tidak menggunakan elpiji 3 kilogram gas bersubsidi bagi masyarakat.
“tak perlu menunggu surata edaran bupati, harusnya para ASN mestinya malu ketika menggunakan elpiji 3 kilogram. Dengan dikeluarkan surat edaran dari Bupati, kami DPRD jelas sangat mendukung kebijakan bupati”, kata Marsaoleh.
Dijelaskan, adanya surat edaran tersebut diharapkan gas elpiji 3 kilogram benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Sehingga tujuan pemerintah untuk membantu rakyat kecil benar-benar tepat sasaran. Sebelumnya, Bupati Boltim Sehan Landjar telah mengeluarkan surat edaran yang mengintruksikan pelarangan penggunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim.
Imbauan penggunaan LPG non subsidi 5,6 Kg, 12 Kg atau LPG Non Subsidi Lainnya tersebut diatur agar ASN beralih menggunakan LPG Non Subsidi. “Kebijakan ini agar penggunaan elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran, yaitu bagi warga miskin”, jelas Bupati.
Kepada kepala SKPD lanjut bupati agar mensosialisasikan kepada seluruh ASN, usaha mikro dan masyarakat, sehingga penggunaan elpiji bersubsidi menjadi tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh mereka yang berhak. (**)