PortalBMR, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Kamis (03/1/2019) menggelar rapat paripurna internal dalam rangka penutupan masa sidang ketiga 2018 dan pembukaan sidang pertama 2019.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto, dua wakil pimpinan, serta dihadiri 80 persen anggota, bersama jajaran sekretariat DPRD dibawah pimpinan Sekretaris DPRD Priyamos SH.
Dalam sambutan Ketua DPRD dmengatakan, sebelum menggelar rapat paripurna Badan Musyawarah (Banmus) yang telah menetapkan beberapa program kerja, termasuk hari ini (kemarin) pelaksanaan rapat paripurna penutupan sidang ketiga 2018 dan pembukaan sidang pertama 2019. “terdiri pembacaan surat dan penandatanganan surat keputusan DPRD,” kata Marsaoleh.
Lanjutnya, sesuai keputusan DPRD Boltim nomor 11 tahun 2018 atas perubahan nomor 10 tahun 2017 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda), terdapat 23 Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda). Masing-masing 17 Ranperda usulan eksekutif dan 6 inisiatif DPRD.
“Dan masa persidangan lalu kita tutup dengan mengesahkan 7 Ranperda yang terdiri dari 4 usulan eksekutif dan 3 inisiatif DPRD. Itu merupakan capaian sangat memuaskan”, kata Marsoleh.
Dikatakan, berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2015, DPRD diharuskan mengingatkan agar eksekutif segera menyerahkan bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan tertuang dalam APBD 2019, sebelum pelaksanaan dimulai.
“Bahan tersebut yang meyakini DPRD kalau pemerintah daerah telah menerjemahkan besaran dan jenis belanja dan kegiatan menjadi prioritas untuk dilaksanakan. Itu juga penting dalam konteks pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah”, jelas Mamonto.
Selain itu badan pembentukan Perda segera melakukan pembahasan prioritas program pembentukan Perda tahun 2019 yang terdiri dari 12 usulan Ranperda eksekutif. “Sehingga saya mengharapakan kinerja DPRD di 2019 lebih ditingkatkan”, ujarnya.