Sehan Lanjar: Saya tidak pernah merekomendasikan ke Gubernur, saya anggap SK ini bodong
PortalBMR, BOLTIM – Jumat, (11/1/2019) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) batal melantik Janter J Malingkas sebagai anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW). Dibatalkan pelantikan kepada kader Gerindra Janter J Malingkas, karena masih terjadi tarik menarik SK yang dikeluarkan Gubernur Sukawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE.
Sebelumnya Janter J Malingkas telah menerima SK Gubernur menggantikan Edsyuko Tendean yang telah berpindah partai. Namun belakangan diketahui, SK yang dikantongi Janter tersebut diduga bertolak belakang, karena tidak melalui proses usulan DPRD dan Bupati.
Rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) turut dihadiri Bupati Boltim Sehan Landjar SH, turut diwarnai interupsi para anggota DPRD. Dimana sejumlah anggota DPRD mempertanyakan mengapa Janter tidak lantik, padahal SK telah ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Anggota DPRD Boltim Argo Sumaiku mengatakan seharusnya Jenter dilantik berdasarkan SK Gubernur yang telah dikantonginya bersama dengan dua anggota DPRD lainnya. “Berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur Sulut, seharusnya Janter sudah dilantik hari ini. Padahal pada rapat Banmus disepakati, ada tiga yang akan dilantik,” ujar Argo.
Pembatalan pelantikan kepada Janter J Malingkas ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto memberikan alasan ini terkait persoalan internal di Gerindra, namun para anggota DPRD tak merasa puas.
Pembatalan pelantikan tersebut diketahui, pihak Sekretariat DPRD Boltim sudah terlebih dahulu melakukan kroscek soal penerbitan SK tersebut.
Pandangan Bupati Boltim Sehan Landjar yang hadir ikut memberikan penjelasan. Menurut bupati, Jenter bukan tidak dilantik, akan tetapi masih dipending. Sebab, SK Gubernur yang dikeluarkan itu ternyata tanpa melalui tahapan serta pengantar dari DPRD dan Bupati.
“Sebenarnya, bukan tidak dilantik tapi dipending. Kita masih konsultasi lagi soal SK Gubernur itu. Sebab tidak melalui proses yang ada. Pertama tidak melalui usulan DPRD, kemudain tanpa sepengetahuan saya. Makanya saya heran, usulannya dari mana”, ungkap Sehan.
Sehan ikut mempertanyakan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur ini, apakah melalui kajian dan telaan sfat di Pemprov Sulut atau tidak.
“Jangan-jangan, ada yang sengaja menjebak Pak Gubernur. Sebab kita tidak tahu usulannya dari mana. Saya awalnya curiga. Saya pikir Ketua DPRD yang merekomendasikan. Begitu juga sebaliknya. Ketua DPRD juga curiga, saya yang rekomendasikan. Padahal kita berdua sama sekali tidak tahu,” kata bupati Sehan Lanjar.
Pembatakan pelantikan tersebut, karena DPRD tidak akan ambil resiko. Sebab ada dua nama yang keluarkan oleh KPU Boltim. Yakni I Nyoman Yudistira dan Janter J Malingkas. Kendati demikian hanya dua personel DPRD baru, yang dilantik yakni Doni Sahe (PDIP) dan Nurtini Samper (Partai Hanura). sebelumnya Janter Malingkas disebut akan dilantik, masih tertunda.
Landjar menyebut Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 528 Tahun 2018 tentang PAW Janter Malingkas mengantikan Edsyuko Tendean, dianggap tidak prosedural.
“Saya anggap SK ini bodong karena saya tidak pernah mengrekomendasi ke Gubernur Sulut untuk nama tersebut,” ujar Landjar.