PortalBMR, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Jumat, (11/1/2019) menggelar paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD bertempat di Gedung DPRD Boltim. Paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Marsaoleh Mamonto dihadiri Bupati Boltim Sehan Landjar SH, para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, KPU Boltim, Bawaslu serta para pimpinan SKPD.
Sebelum pelantikan dan pemgambilan sumpah janji, Sekretaris DPRD Boltim Priyamos SH, membacakan Surat Keputusan Gubermur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
SK bernomor 533 Tahun 2018 tentang pemberhentian pengangkatan serta peresmian atas nama Doni Sahe yang berasal dari PDIP. Sedangkan SK bernomor 534 tahim 2018 tentang pemberhentian, pengangkatan serta peresmian atas nama Nurtini Samper dari Partai Hanura.
Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto membacakan sumpah janji dua anggota DPRD Boltim masa waktu 2014-2019. Dengan ini diambil sumpah janji sisa waktu periode 2014-2019,” ujar Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto.
Proses PAW yang dilakukan oleh DPRD, karena dua anggota DPRD telah berpindah partai. Seperti Doni Sahe menggantikan Nasararudin Simbala yang sebelumnya kader PDIP mundur dan mencalonkan diri dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Begitu juga dengan Nurtini Samper dari Partai Hanura menggantikan Umar Mokoapa yang pindah ke PDIP. Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto mengatakan, proses pelantikan ini sudah diawali dengan rapat Banmus.
Selanjutnya Bupati Boltim Sehan Landjar SH dalam sambutan menyampaikan seĺamat kepada dua anggota DPRD yang baru dilantik dan diambil sumpah janji. Semoga secepatnya dua anggota DPRD dapat beradaptasi untuk bertugas sebagai wakil rakyat daerah Kabupaten Boltim.