Judicial Review Pemkab Bolmong Terkait Tapal Batas di Kabulkan Mahkamah Agung RI

Yasti: Judicial review merupakan langkah hukum yang terakhir dan terpaksa harus dilakukan demi kebaikan bersama, apapun hasilnya akan kami hormati dan taati sebagai suatu komitmen bersama atas asas hukum yang berlaku  

PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Rabu, (6/02/2019) resmi melakukan Confrence Pers terkait tapal batas Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), bertempat dilantai dua Pemkab Bolmong.

Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow dalam Confrence Pers kepada wartawan media cetak dan online, menyampaikan beberapa bulan yang lalu, tepatnya tanggal 13 November 2018 pemkab bolmong yang dibantu kuasa hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra bersama teamnya yang tergabung dalam Ihza and Ihza Lawfirm, telah resmi mengajukan judicial review di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register perkara nomor: 75 P/HUM/2018 untuk menguji Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 40 Tahun 2016, tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabuoaten Bolaang Mongondow Selatan Propinsi Sulawesi Utara.

“Judicial review merupakan langkah hukum yang terakhir dan terpaksa harus dilakukan demi kebaikan bersama, kami telah berkomitmen sedari awal bahwa dengan diajukannya Judicial review, maka apapun hasilnya akan kami hormati dan taati sebagai suatu komitmen bersama atas asas hukum yang berlaku, kami telah menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional yang kami yakini sebagai jalan keluar penyelesaian masalah terbaik dan bertanggungjawab”, jelas Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.

Disampaikan proses judicial review telah ramai diketahui publik yang cukup berliku dan menguras energi maupun waktu. Setelah berproses, kami pemkab bolmong telah menerima informasi dan hasil atas proses judicial review tersebut.

Pertama, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan atas judicial review, dan alhamdulillah permohonan dari Pemkab Bolmong diterima/dikabulkan;

Kedua, Dalam amarnya, Majelis Hakim masing-masing Dr. H. Supandi, SH, MH (ketua), Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN (anggota) dan Is Sudaryono, SH, MH (anggota) menyatakan:

  1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW tersebut:
  2. Menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).

Ketiga, kemenangan ini merupakan kemenangan bersama rakyat bolaang mongondow, kita patut bersyukur atas hasil judicial review ini, hasil ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini berlarut-larut.

Keempat, kami menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas di daerah, jangan mudah terpancing akan isue maupun provokasi yang di lakukan pihak-pihak tertentu yang ingin merusak keamanan dan ketertiban kita bersama.

Kelima, kami berharap hasil ini dapat dihormati bersama sebagai suatu hasil dari proses hukum yang bertanggungjawab yang berkeadilan, mari kita tetap menjunjung tinggi mototabian, mototanoban, bo mototomoiaan sebagai moto hidup kita.

“ ini sangat penting untk kami sampaikan sebagai suatu keterbukaan informasi kepada publik, khususnya masyarakat bolaang mongondow sekaligus pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan kepada masyarakat”, tambahnya.

Diketahui turut hadir dalam Confrence Perss Bupati Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, Sekretaris Tahlais Gallang, Asisten II Ir. Yudha Rantung, Asisten III Azhari Sugeha, Kepala SKPD serta pers/jurnalis.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan