Lahan pertanian yang terancam beralih fungsi yang terletak di Kelurahan Tumobui Kecamatan Kotamobagu Timur. (foto/alfin)

Hentikan Penyusutan Lahan Pertanian, Pemkot Kotamobagu Buatkan Perda

PortalBMR.com,KOTAMOBAGU- Lahan pertanian di Kota Kotamobagu terus menyusut dari tahun ke tahun. Hal ini dikarenakan tingginya pembangunan serta industri yang terpaksan membuat lahan pertanian beralih fungsi.

Hal ini tentu dapat mengakibatkan kesulitan mendapatkan kebutuhan pangan serta menurunnya pendapatan para petani.

Untuk membatasi berkurangnya lahan pertanian, Pemkot Kotamobagu tengah menyusun pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Ini solusinya untuk membatasi lahan-lahan pertanian yang ada di Kotamobagu supaya tetap produktif dan tidak beralih fungsi menjadi bangunan-bangunan serta industri,” ujar Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kotamobagu Muljadi Siratenodjo, Kamis (21/02/2019).

Menurutnya, Upaya strategis dalam pengendalian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif perlu ditopang oleh suatu peraturan perundang-undangan.

“Nah, Perda ini sebagai salah satu upaya Kami untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dimana untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat di Kotamobagu,” ujarnya

Ia menambahkan, Perda yang memiliki kaitan dengan keberadaan lahan-lahan pertanian untuk ketahanan pangan ini, masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.

“Perda ini akan dibahas dengan DPRD Kotamobagu. Namun, sebelumnya kami akan membuat tahapan kajian akademis yang langsung bekerjasama dengan Fakultas Pertanian Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado. Jika sudah selesai, baru kita bahas sama-sama di Kantor DPRD.” Pungkasnya (dell)

Check Also

Setubuhi Anak Dibawa Umur Ono Diamankan Tim Polres Kotamobagu

PortalBMR KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan tim …

Tinggalkan Balasan