PortalBMR.com, KOTAMOBAGU- Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Herman Aray kembali menegaskan untuk tidak memperpanjang Izin operasi Mini Market Alfamart yang ada di Kotamobagu.
Hal ini disebabkan karena mini market tersebut diduga enggan mengakomodir produk lokal Kotamobagu. “Izin 11 Gray yang menyebar di Kotamobagu tidak diperpanjang, sebab belum ada prodak kotamobagu yang dijual di Alfamart. Kalau izinnya tidak diperpanjang maka tinggal di cap penutupan oleh PolPP sebagai instansi penegak Perda,” tegas Aray, Selasa (26/02/2019).
Pihaknya terus melakukan Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk tidak memperpanjang izin alfamart.
“Kita sudah komintmen dengan dinas terkait untuk tidak memperpanjang izin operasi alfamart. Kan kalau sudah tidak ada izin berarti itu akan ditutup,” tukasnya
Aray menambahkan, izin akan diperpanjang jika kemudian alfamart akan menjual prodak lokal serta menyediakan etalase kusus prodak tersebut.
“Kecuali, mereka berinisiatif untuk mengakomodir prodak lokal sekurang kurangnya 5 prodak, itu sudah cukup. Nah, kalau seperti itu maka izinnya pasti akan diperpanjang sekaligus mereka harus menyediakan etalase dan papan nama kusus produk lokal kotamobagu,” pungkasnya (dell)