KOTAMOBAGU- Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kota Kotamobagu yang bergerak dibidang Pelayanan Publik diimbau untuk melakukan transaksi administrasi secara non tunai.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu Ahmad Yani Umar, Selasa (18/12/2018). “Integrasi pelayanan mulai dari administasi sampai dengan uang harus non tunai atau lewat Bank. Dari pemohon langsung ke bank. Jadi tidak ada lagi transaksi fisik. Baik pelayanan apapun harus secara Non tunai,” kata Kadis
Ia mencontohkan, seperti pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemohon kata Kadis harus membayar biaya admistrasinya melalui Bank. “Seperti IMB, segala bentuk administrasi tidak ada lagi traksaksi fisik tetapi harus non tunai atau pembayarannya melalui Bank. Tujuannya yang pertama, mempermudah pelayanan dalam pengurusan administrasi. Yang kedua tidak ada transaksi tunai antara pemohon dan pengurus,” ujarnya
Menurutnya, Pihak terkait atau OPD yang ada harus bekerja sama dengan pihak Bank dalam hal transksi non tunai tersebut. “Yang sudah berjalan itu Bappelitbangda, BPKD, PUPR, PRKP, Dinkes RSUD. Dan semua OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik itu akan menyusul,” pungkasnya (al)