PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Kamis, (04/4/2019) melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (MONEV TEPRA) Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, saat membuka kegiatan tersebut, mengatakan, TEPRA ini bukanlah hal baru bagi Pemkab Bolmong. Dimana TEPRA ini telah menjadi bagian dari kinerja Pemerintah Daerah. “TEPRA ini berfungsi untuk mengontrol kemajuan pekerjaan kita di tingkat lapangan di tahun yang berkenaan,” Ujarnya.
Tahlis mengatakan banyak daerah yang anggarannya begitu besar tetapi tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat pendapatan masyarakat serta tingkat penurunan penduduk miskin tidak begitu signifikan. “Hal ini diakibatkan pada saat evaluasi, ternyata pelaksanaan di lapangan banyak menemui kendala sehingga asas manfaat tidak tercapai,” Ungkapnya.
“Sebagai contoh, banyak pekerjaan di lapangan yang seharusnya selesai tahun ini masih tertunda pekerjaannya dan selesai nanti di tahun depan, dimana asas manfaatnya tertunda, maka tingkat kesejahteraan masyarakat juga tertunda. Banyak daerah yang APBD-nya besar tetapi dampaknya terhadap tingkat kesejahteraan masyarakatnya ternyata kecil,” Terangnya.
Sekda menjelaskan, bahwa TEPRA ini hadir dimana tujuannya semata-mata untuk memetakan permasalahan yang dihadapi oleh setiap perangkat daerah pada saat pelaksanaan pekerjaan di tingkat lapangan. “TEPRA ini seringkali dikenal dengan istilah Pejabat Penghubung dimana setiap Perangkat Daerah harus mempunyai Admin Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggungjawab untuk melakukan penginputan setiap item pekerjaan yang ada di setiap perangkat daerah selama 12 bulan,” Jelasnya.
Ia menambahkankan, banyak perangkat daerah yang menuliskan di laporan bulanan proyeksi atau target realisasi anggarannya sebesar 10 persen, setelah di evaluasi ternyata hanya 2 persen. Tetapi dalam laporannya tidak menuliskan kendala apa yang dihadapi, kata Tahlis. Untuk itu keberadaan TEPRA ini sesungguhnya untuk mengurangi kendala serta mengatasi permasalahan yang ada, sehingga asas manfaatnya dapat terpenuhi, Ucapnya.
“Sistem Aplikasi TEPRA ini untuk mendeteksi masalah keterlambatan realisasi pekerjaan di lapangan dan bukan hanya sekedar melaporkan progress pekerjaan, tetapi memprediksi pekerjaan apa yang perlu penambahan waktu dan perlu perhatian khusus,” Tukasnya.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan di bulan berjalan kata Tahlis, harus dilaporkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kalau admin menginput setelah tanggal 10 bulan berjalan, maka secara otomatis sistemnya terkunci dan di bulan selanjutnya terjadi tumpang tindih laporan serta permasalahan sulit diuraikan, Bebernya.
“Aplikasi TEPRA ini sebenarnya untuk mengejar asas manfaat dari setiap kegiatan di perangkat daerah,” Pungkasnya.
(Ismail Ambaru)