PortalBMR, BOLMONG – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2015 di salah satu desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondo (Bolmong) dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Senin,(22/04/2019) kemarin Oknum kepala desa SB alias Sab dilaporkan oleh warga ke kejaksaan negeri kotamobagu disertai dengan dokumen dugaan penyalahgunaan dana desa.
Yusrin Potabuga, salah satu warga yang melapor mengatakan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan pada proyek pekerjaan fisik prasarana air bersih di desa tersebut yang dibiayai lewat Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2015 lalu.
Dijelaskan, dirinya sebelumnya menjabat sebagai Ketua BPD namun dilengser dari jabatannya, lantaran mempertanyakan persoalan tersebut.
“Tahun 2017 saya diberhentikan dari Ketua BPD lantaran tidak sejalan dengan Sangadi. Waktu itu, saya kerap melakukan protes terhadap sejumlah kejanggalan pada penggunaan dana desa,” Ungkap Yusrin, saat bersua dengan wartawan usai melapor di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, senin (22/4/2019) kemarin.
Tak hanya itu, sejumlah warga juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dibubuhkan dalam kwitansi pembayaran upah harian orang kerja (HOK) pada pekerjaan prasarana air bersih tersebut.
Hamat Simbala, warga lainnya yang turut melaporkan mengaku, pada proyek tersebut, dirinya hanya sebagai buruh angkut dengan menggunakan tenaga manusia. Ia bekerja selama enam hari dan menerima upah sebesar Rp 600 ribu. Tapi, dalam dokumen pertanggungjawaban, dirinya tercatat sebagai tenaga harian yang bekerja selama lima minggu. Dalam dokumen tercatat, upah per hari Rp 75 ribu. Berkerja selama 35 hari sehingga upah yang diterima tercatat sebesar Rp 2.625.000.
“Ada lima kwitansi atas nama saya yang sudah ditandatangani. Masing-masing kwitansi tercatat Rp 525 ribu. Dan saya keberatan karena tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut. Ini pemalsuan,” ungkap Hamat
Hal senada pula dikatakan Noljin Paputungan. Dia juga mengalami hal yang sama dengan Hamat Simbala. Terdapat kwitansi yang juga sudah ditandatangani dengan jumlah masing-masing Rp 525 ribu. Dengan begitu, dia juga tercatat telah menerima upah sebesar Rp 2.625.000. Padahal, dirinya hanya menerima upah sebesar Rp 900 ribu lebih.
“Selain pemalsuan tanda tangan, ini juga ada dugaan korupsi,” bebernya.
Selain ketiganya, warga yang turut melapor masing-masing, Oyo Simbala, Herbi Bonde, Ridal Mokoginta, Jamal Lapik dan Rudin Paputungan.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Kejari Kotamobagu, Imron Mashadi SH MH, mengaku telah menerima laporan warga, dan bakal ditindaklanjuti.
“Siang kemarin, ada warga secara lisan melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana desa. Dan laporan tersebut akan kita tindak lanjuti. Untuk sementara akan disurvei dulu, sembari menunggu petunjuk pimpinan,” singkat Imron saat dikonfirmasi. (Is)