PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongndow (Bolmong) akan menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmong, selama bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kemenpan RB.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba, untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci Ramadhan.
Maka Pemkab Bolmong menetapkan jam kerja ASN akan berkurang selama bulan Ramadhan, jika dibandingkan dengan hari biasa. “Surat edarannya sudah ada, dan sudah ditandatangani oleh pimpinan. Dalam surat edaran, nantinya penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 Hijriyah, ada pengurangan jam kerja,” ujarnya, Jumat (3/5/2019).
Amba menjelaskan, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan 5 hari jam kerja, dari hari Senin sampai dengan Kamis masuk jam 08.00, istirahat jam 12.00 – 12.30, pulang jam 15.00. Sedangkan hari Jum’at masuk jam 08.00, istirahat jam 11.30 – 12.30 dan pulang jam 15.30, kata Amba.
Sementara bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, masuk jam 08.00, dan pulang jam 14.00. Sedangkan jam istirahat sama, jelasnya. “Pengecualian bagi tenaga guru dan medis, agar menyesuaikan dengan jam kerja yang sudah diatur oleh kepala OPD. Selama tidak mengurangi jumlah jam kerja efektif,” Ungkapnya.
Menurutnya, penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan bertujuan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya.“Bulan Ramadhan ini justru menjadi momen peningkatan ibadah dengan tetap bekerja secara optimal, meskipun jam kerja berkurang selama satu bulan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, hal ini tentu tidak akan mengurangi penindakan disiplin kerja bagi pegawai selama bulan Ramadhan, jika ada ASN yang menyalahgunakan kebijakan jam kerja tersebut, akan ditindak tegas. “Para ASN bakal dikenakan sanksi jika menyalahgunakan kebijakan tersebut. Jika ada ASN yang terlambat, pasti tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Is)