Tunggu Surat Edaran, 315 Perusahaan di Kotamobagu Wajib Bayar THR

PortalBMR.com, KOTAMOBAGU- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diatrinaker) bakal menyurati ratusan perusahaan besar, menengah dan kecil, agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker) Kotamobagu Tedy Makalalag, Senin (21/05/2019). “Terkait Pembayaran THR bagi karyawan ditiap perusahaan masih menunggu surat edaran dari provinsi. Kita akan tunggu pekan ini,” ungkap Makalalag

Kalau surat edaran sudah ada lanjutnya, maka akan diteruskan disetiap perusahaan yang ada di Kotamobagu. “Perusahaan harus wajib bayarkan THR karyawan, tentunya sesuai perhitungan yang ada,” ujarnya

Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja Idris Amparodo menyebutkan data jumlah karyawan di Kotamobagu sepanjang 2018 sebanyak 4.175 yang bekerja di 315 perusahaan.

Jumlah tersebut kata dia, terbagi atas 2.022 karyawan yang bekerja 283 perusahaan kecil, 1.355 karyawan di 28 perusahaan sedang dan 798 karyawan di 4 perusahaan besar.

“Perusahaan itu yang nantinya akan kami surati untuk pembayaran THR khususnya perusahaan besar, dan tentu nantinya jika sudah ada surat edaran dari Provinsi,” pungkasnya (al)

Check Also

Puluhan Ribu Massa Militan Hadiri Rapat Umum NKSTA, YSM dan BRANI Yakinkan Pendukung

PortalBMR KOTAMOBAGU  – Rapat umum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, nomor urut …

Tinggalkan Balasan